1.
Sebutkan
kewajiban setiap rakyat/warga negara dalam demokrasi
a. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
b. menjunjung
tinggi ideologi dan konstitusi negara;
c. mengutamakan
kepentingan negara
d. ikut
serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
e.
mengisi kemerdekaan
dan aktif dalam pembangunan.
2.
Sebutkan
5 prinsip menjalankan kehidupan demokrasi
a.
membisakan diri
untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b.
membiasakan diri
bertindak demokratis dalam segala hal;
c.
membiasakan diri
menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d.
membiasakan diri
mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e.
membiasakan diri
untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f.
selalu
menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g.
selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara bahkan secara pribadi;
h.
menuntut
hak setelah melaksanakan kewajiban;
i.
menggunakan
kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j.
mau
menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k.
membiasakan
diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
3.
Sebutkan
4 karakteristik demokrasi pancasila pada masa orde baru
a.
Pertama, rotasi kekuasaan
eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran
yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa.
b.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmen politik merupakan
proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraan pemerintah negara
baik itu untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif
(MPR, DPR, dan DPRD) maupun lembaga yudikatif (Mahkamah Agung).
c.
Ketiga, Pemilihan Umum. Pada
masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak tujuh
kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali. Tetapi
kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan umum tersebut masih jauh dari
semangat demokrasi. Karena Pemilihan Umum tidak melahirkan persaingan yang
sehat, yang terjadi adalah kecurangan-kecurangan yang sudah menjadi rahasia
umum.
d.
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga negara. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi,
bahwa dunia internasional seringkali menyoroti politik Indonesia berkaitan erat
dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia
4. Apakah arti
demokrasi dari asal katanya, kamus besar bahasa Indonesia, dan menurut abraham
lincoln
a. Kata
demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini
kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy
b. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem pemilihan bebas.
c. Dalam pandangan Abraham Lincoln,
demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya
rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas
kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,
karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
5.
Apa
arti azas otonomi dan tugas pembantuan
a.
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b.
Tugas perbantuan adalah penugasan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan
kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
6.
Jelaskan tentang konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan
Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa
istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian
kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki
pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai
organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara
yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga
yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan
kerjasama. Setiap lembaga
menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme
pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam
mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam
beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali
dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
7. Sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
a.
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar
negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan
sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan
nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara,
pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi,
investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan
perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
8. Sebutkan jabatan apa saja yang tidak boleh dirangkap oleh menteri
a.
Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
Komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau perusahaan swasta; atau
c.
Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
9. Jelaskan 3 karakter utama demokrasi
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai
cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia.
1.
Cita-cita
kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan member
kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
2.
Cita-cita
permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang
dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan.
3.
cita-cita
hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang
diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan, perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah
perpaduan antara kebenaran yang berasal dari Tuhan dengan pemikiran manusia.
10. Sebutkan
ciri seseorang berperilaku sesuai dengan hukum
a.
disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.
tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
tidak
menyinggung perasaan orang lain;
d.
menciptakan
keselarasan;
e.
mencerminkan
sikap sadar hukum;
f.
mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum.
11. Apakah arti pemerintah daerah menurut pasal 1 angka 1 UU RI no.32 tahun
2004
Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Sebutkan unsur unsur dari perlindungan hukum
a.
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada
warganya.
b.
Jaminan
kepastian hukum.
c.
Berkaitan
dengan hak-hak warganegara.
d.
Adanya
sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
1 13. Sebutkan
jenis kekuasaan negara menurut Montesquieu dan John Locke
John Lock
a. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.
Kekuasaan
federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Montesquieu
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang
b.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
14.
Apakah arti kepatuhan hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki
kesadaran untuk:
a.
memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.
menegakkan kepastian hukum.
15.
Sebutkan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
a.
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang
b.
Penegakan hukum
c.
Masyarakat
d.
Sarana dan fasilitas yang mendukung
penegak hukum
e.
Kebudayaan. Yakni sebagai hasil karya
16.
Bagaimana sistem pemerintahan yang dianut negara kita?
sistem
pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan
presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena
ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan..
uud negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia
menganut sistem pembagian kekuasaan yaitu secara horizontal dan vertikal.
17.
Apa arti advokat?
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi
bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya,
baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam
maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.
18.
Apakah arti sanksi norma hukum tegas dan nyata. Serta
siapa yang memberi sanksi tersebut?
1) Tegas berarti
adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur
2) Nyata berarti adanya
aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan
perbuatan yang dilanggarnya
-
Jika sanksi hukum diberikan oleh
negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan
oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan,
dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan
masyarakat setempat
19.
Apa arti kekuasaan secara sederhana?
Secara
sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki
atau diperintahkannya.
20.
Jelaskan 3 tingkatan dalam lembaga kejaksaan di Indonesia
1.
Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
2.
Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus