Minggu, 11 Desember 2016

Contoh 20 soal beserta jawaban PPKN Bab 4 dan 5 kelas 11 K13

          1.       Sebutkan kewajiban setiap rakyat/warga negara dalam demokrasi
a.        menghargai dan menjunjung tinggi hukum;
b.      menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;
c.       mengutamakan kepentingan negara
d.      ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;
e.      mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.

          2.       Sebutkan 5 prinsip menjalankan kehidupan demokrasi
a.       membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b.      membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c.       membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d.      membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e.      membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f.        selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g.       selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h.      menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i.         menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j.        mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k.       membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

          3.       Sebutkan 4 karakteristik demokrasi pancasila pada masa orde baru
a.         Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa.
b.         Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Rekruitmen politik merupakan proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraan pemerintah negara baik itu untuk lembaga eksekutif (pemerintah pusat maupun daerah), legislatif (MPR, DPR, dan DPRD) maupun lembaga yudikatif (Mahkamah Agung).
c.          Ketiga, Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan umum tersebut masih jauh dari semangat demokrasi. Karena Pemilihan Umum tidak melahirkan persaingan yang sehat, yang terjadi adalah kecurangan-kecurangan yang sudah menjadi rahasia umum.
d.         Keempat, pelaksanaan hak dasar warga negara. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa dunia internasional seringkali menyoroti politik Indonesia berkaitan erat dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia

4.       Apakah arti demokrasi dari asal katanya, kamus besar bahasa Indonesia, dan menurut abraham lincoln
a.       Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy

b.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

c.       Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

5.       Apa arti azas otonomi dan tugas pembantuan
a.       Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

6.       Jelaskan tentang konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan
Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

         7.       Sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara
a.       Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.      Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.       Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

        8.       Sebutkan jabatan apa saja yang tidak boleh dirangkap oleh menteri
a.       Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.      Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c.       Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

       9.       Jelaskan 3 karakter utama demokrasi
Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia.
1.       Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan member kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
2.       Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan.
3.       cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal dari Tuhan dengan pemikiran manusia.

       10.   Sebutkan ciri seseorang berperilaku sesuai dengan hukum
a.        disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.      tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.       tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.      menciptakan keselarasan;
e.      mencerminkan sikap sadar hukum;
f.        mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

        11.   Apakah arti pemerintah daerah menurut pasal 1 angka 1 UU RI no.32 tahun 2004
Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          12.   Sebutkan unsur unsur dari perlindungan hukum
a.        Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b.      Jaminan kepastian hukum.
c.       Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

           13.   Sebutkan jenis kekuasaan negara menurut Montesquieu dan John Locke
John Lock
a.       Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.       Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Montesquieu
a.        Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.       Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

             14.   Apakah arti kepatuhan hukum

Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada;
c. menegakkan kepastian hukum.

           15.   Sebutkan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
a.        Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang
b.       Penegakan hukum
c.       Masyarakat
d.      Sarana dan fasilitas yang mendukung penegak hukum
e.      Kebudayaan. Yakni sebagai hasil karya

         16.   Bagaimana sistem pemerintahan yang dianut negara kita?

sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.. uud negara RI tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yaitu secara horizontal dan vertikal.

       17.   Apa arti advokat?

Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.

       18.   Apakah arti sanksi norma hukum tegas dan nyata. Serta siapa yang memberi sanksi tersebut?

            1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur
             
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya

-          Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat

             19.   Apa arti kekuasaan secara sederhana?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

          20.   Jelaskan 3 tingkatan dalam lembaga kejaksaan di Indonesia
1. Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
2. Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
3. Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).