1. CEK
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar
sejumlah nilai sebesar nominal tertentu pada pemegang cek.
Cek dapat dibagi menjadi 2:
·
Cek mundur
·
Cek Kosong, cek kosong dapat dibagi menjadi 2:
§ Sengaja(Penipuan)
: tidak memiliki rekening di bank bersangkutan
§Tidak sengaja:
jika uang di rekening kurang atau tidak mencukupi dengan cek yang telah
ditulis.
2. KWINTANSI
Kwintansi adalah bukti pembayaran yang dibuat dan
ditandai oleh penerima uang.
Kwintansi terdapat biaya materai. Untuk jumlah nominal
kurang dari 1 juta maka memakai materai 3000, dan untuk jumlah nominal diatas 1
juta memakai materai 6000
3. FAKTUR
Faktur dibuat berdasarkan surat pesanan barang dari
pembelian>membuat faktur> jika barang sesui maka akan jadi nota, namun
jika barang rusak atau tidak sesuai dengan permintaan maka akan
dikembalikan(retur).
Faktur di bagi menjadi 2:
§ Faktur penjualan:
jika nama perusahaan yang diatas merupakan nama perushaan kita(milik kita)
§ Faktur pembelian:
jika nama perusahaan yang diatas merupakan nama perushaan pihak lain(milik
orang lain)
4. NOTA
A. Nota
Kontan: diatasnya tertulis nama perusahaan lain. Transaksi secara tunai.
B. Nota Debet
:bukti terjadinya pengurangan atas utang usaha karena adanya pengembalian barang
dagangan yang dibuat oleh pihak pembeli. (akan mengurang utang dan dibuat oleh
pembeli)
C. Nota Kredit
: bukti terjadinya pengurangan atas utang usaha karena adanya pengembalian barang
dagangan yang dibuat oleh pihak penjual. (akan megurangi piutang dan dibuat
oleh penjual)
*posisi
yang terletak diatas, dan merupakan nama perusahaan kita, maka format nota
kredit.
*posisi
nama perusahaan kita terletak dibawah, maka format nota debet.
5. MEMO
Memo adalah bukti transaksi Intern berupa catatan dari
pimpinn perusahaan kepada bagia akuntansi untuk melakukan pencatatan suatu
peristiwa/kejadian.
6. BILYET GIRO
Bilyet Giro adalah surat perintah memindah bkukan dari
nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah
uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut didalam bilyet
giro pada bank yang sama atau bank yang berbeda.
Persamaan cek dan bilyet giro
ü Sama sama
membuat surat dari bank.
ü Membuat suatu
perintah kepada bank untuk membayar.
Perbedaan cek dan bilyet giro
o Cek : harus
dicairkan di bank yang sama
o BG: bisa
dengan bank yang berbeda ataupun sama
o Lebih aman
menggunakan BG daripada Cek.
7. dll